
Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menyampaikan pilihan tersebut akan diambil BPJS Kesehatan di tahun 2026.
Budi Gunadi menyampaikan pada 2025 diprediksi keuangan BPJS Kesehatan masih bisa untuk membiayai layanan kesehatan penduduk di Indonesia tanpa peningkatan iuran. Namun, pada 2026 perlu ada penyesuaian iuran menurut hitungan yang dilakukannya bareng Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Saya sudah bilang ke bapak (Presiden Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu di 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya,” beber Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) kemarin.
“Rencananya (penyesuaian tarif) di 2026, namun sedang dilaksanakan Kementerian Keuangan, BPJS, dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Baca juga: Denda BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus Tapi Bisa Dicicil, Begini Caranya |
Nah dalam lampiran Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025, terdapat Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang masuk dalam daftar konsep Peraturan Presiden untuk disusun tahun ini. Aturan ini diprakarsai eksklusif oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam Kepres tersebut, dilihat Kamis (6/2/2025), salah satu isi pokok Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang gres yakni penyesuaian iuran akseptor jaminan kesehatan baik sektor formal maupun informal. Artinya, peningkatan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan dikelola melalui beleid ini.
Isi pokok Perpres gres itu selanjutnya yakni penyesuaian faedah dengan tetap mengakomodir faedah yang sudah ada di saat ini dan menyertakan banyak sekali faedah baru. Kedua.
Kemudian, penyesuaian tolok ukur tarif dan prosedur pembayaran bagi seluruh kepraktisan pelayanan kesehatan yang melakukan pekerjaan sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis kompetensi. Terakhir, pokok hukum gres tersebut yakni penyesuaian manajemen jaminan Kesehatan nasional.