Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Follow Us
Follow Us

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments
Hot New Post. Sustainable Architecture for Future Urban Environments

Menjaga Stabilitas Industri Jasa Keuangan Dengan Market Conduct

Karyawan menandakan duit dolar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah di salah satu gerai penukaran mata duit ajaib di Jakarta, Selasa (18/6/2024).Foto: Agung Pambudhy

Jakarta

Krisis keuangan yang terjadi pada 2008 menyadarkan banyak pemangku kepentingan di sektor keuangan bahwa pelindungan pelanggan menjadi faktor yang dilarang ditinggalkan dalam upaya membangun dan mempertahankan stabilitas industri jasa keuangan.

Krisis keuangan di Amerika Serikat yang dipicu kendala subprime mortgage menggambarkan betapa lemahnya pengawasan terhadap sikap pelaku kerja keras jasa keuangan atau market conduct dalam banyak sekali faktor mulai dari iklan yang menyesatkan, ketentuan bisnis, prosedur solusi sengketa dan kompleksitas produk yang mengembangkan risiko konsumen.

Advertisement

Ben S. Bernanke Gubernur The Fed pada waktu itu pun mengakui adanya kehabisan The Fed dalam menjalankan pelindungan pelanggan yang semestinya dapat dijalankan The Fed sesuai kewenangannya. Tersadar dari hal itu, sejumlah otoritas keuangan di banyak sekali negara secepatnya membuat warta pelindungan pelanggan selaku jadwal strategis yang mesti secepatnya diimplementasikan.

BaFin Jerman membuat pelindungan pelanggan selaku medium term objectives, FSS Korea membuat pelindungan pelanggan selaku salah satu misi lembaga, sementara FSA Jepang membuat pelindungan pelanggan selaku prioritas strategis.

 

Baca Juga  : Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini 20 Oktober 2024, Aquarius Mujur

Di Indonesia, Pemerintah pun sudah membuat warta pelindungan pelanggan selaku salah satu jadwal penting kebijakan untuk mempertahankan stabilitas sektor keuangan. UU no 21/2011 mengenai OJK secara terperinci benderang mengamanatkan OJK untuk bertugas mempertahankan stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan pelanggan serta masyarakat.

 

Pemerintah bahkan memperkuat upaya pelindungan pelanggan ini dalam UU no 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memastikan kewenangan OJK dalam menjalankan pengawasan sikap pasar atau market conduct guna kian melindungi pelanggan dan masyarakat.

Pelindungan Konsumen merupakan Kunci

Sejumlah kendala yang merugikan pelanggan di sektor jasa keuangan masih banyak terjadi dan jikalau diteliti terjadi akhir lemahnya pengawasan market conduct. Contoh menawan merupakan kendala banyaknya protes pemegang polis produk unit link yang meledak di 2020 – 2022.

Penawaran penjualan produk unit link yang tidak sempurna atau mis-selling, serta sasaran pelanggan yang tidak cocok dan lemahnya penanganan pengaduan pelanggan menyebabkan kemarahan ribuan pemegang produk unit link dan memunculkan turunnya iktikad penduduk terhadap industri asuransi jiwa.

Untuk menangkal banyak sekali kendala serupa yang merugikan pelanggan yang bisa memiliki pengaruh terhadap perkembangan industri jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan, pastinya OJK dituntut mempersiapkan banyak sekali perangkat pengawasan market conduct dan melaksanakannya dengan sarat ketegasan.

Simak Video ‘Jokowi Bersyukur RI Bertahan di Masa Krisis: Ekonomi Tumbuh 5%’:

 

[Gambas:Video 20detik]

 

Lanjut ke halaman berikutnya

POJK No 22 Tahun 2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang sudah diterbitkan mesti dijalankan secara ketat dan berani, sebab POJK ini menjadi payung aturan bagi OJK memantau setiap sikap pelaku kerja keras jasa keuangan (PUJK) dalam bermitra dengan konsumennya.

POJK 22 ini secara rinci dan lengkap menertibkan sikap PUJK pada proses product life cycle produk dan layanan jasa keuangan mulai dari desain, penyediaan informasi, penyampaian informasi, pemasaran, penyusunan perjanjian, proteksi layanan pra dan paska penjualan, serta solusi pengaduan konsumen.

Melalui POJK ini, PUJK juga diwajibkan untuk memperlakukan pelanggan secara tidak diskriminatif. Hal ini juga berlaku untuk pihak ketiga yang melakukan pekerjaan atau mewakili PUJK. Kerahasiaan dan keselamatan data pelanggan juga menjadi hal yang wajib dijaga oleh PUJK. Termasuk juga menertibkan soal penagihan atau pengambil alihan agunan yang selama ini kerap menyebabkan kericuhan di masyarakat.

Namun, tidak hanya menertibkan keharusan PUJK, POJK ini juga menertibkan keharusan konsumen, pada pasal 92 ayat 3 aksara c dan e, dinyatakan bahwa pelanggan berkewajiban untuk beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan jasa keuangan. Konsumen pun berkewajiban untuk mengeluarkan duit ongkos sesuai dengan nilai/harga produk dan layanan yang disepakati dengan PUJK.

Melalui POJK 22 ditentukan bahwa proteksi aturan diberikan tidak hanya terhadap konsumen, tetapi juga terhadap PUJK. Pada pasal 6 POJK 22 dinyatakan juga bahwa PUJK berhak mendapat pelindungan aturan dari langkah-langkah pelanggan yang beritikad tidak baik.

 

Baca juga: Asosiasi Fintech Buka Suara soal Uang Pinjol Banyak Dipakai buat Judi Online

 

Dengan demikian, peraturan ini tidak ditujukan untuk melindungi pelanggan pembangkang dan berbincang bahwa OJK selain memperhatikan faktor proteksi pelanggan juga berniat mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan. “OJK Strikes the Right Balance”.

Penguatan pelindungan pelanggan merupakan kunci untuk kian memperkuat industri jasa keuangan dan mempertahankan stabilitas sektor keuangan. Perlindungan pelanggan yang kuatakan membangun industri jasa keuangan dan perekonomian yang sehat.

 

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Cek! Daftar Tanggal Merah Dan Hari Libur Di Bulan Juli 2024

Next Post

Kutukan Keras Indonesia Bagi Israel Yang Bantai Kamp Pengungsi Al-Mawasi

Advertisement