
Jakarta –
KPK menandatangani surat keputusan bareng (SKB) dengan Kementerian dan Lembaga terkait Startegi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). SKB terkait Stranas-PK ini memiliki konsentrasi perizinan dan tata kelola, dilema keuangan negara sampai penegakkan aturan dan reformasi birokrasi.
“Fokus ketimbang kegiatannya yang pertama yakni mengenai perizinan atau tata kelola, kemudian dilema keuangan negara, dan yang ketiga yakni penegakan aturan dan reformasi birokrasi. Itu menjadi bagian,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam pertemuan pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Setyo menerangkan KPK selaku sekretaris nasional dari tim nasional terbuat dalam Stranas-PK. Adapun bab dari tim nasional yang dimaksud berisikan KemenPPN/Kepala Bapennas, Kemendagri, Kepala Staf Kepresidenan, dan KemenPAN-RB.
Kemudian dalam Kpk Teken Skb ini, terdapat 15 agresi yang hendak dilaksanakan untuk mengimplementasikan seni administrasi pencegahan. Aksi-aksi pencegahan ini akan dilaksanakan selama periode satu tahun sampai 2026.
“Jadi agresi ini pasti menurut penilaian dari agresi yg telah dilaksanakan 2023-2024. Nah dari 15 agresi ini banyak hal yang konsentrasi terhadap tadi, perizinan, tata kelola, kemudian keuangan negara dan penegakan aturan serta reformasi birokrasi. Itu kemudian dijabarkan lagi, lebih didetailkan lagi mengenai aksi-aksi yang hendak dilakukan,” ungkap Setyo.
Baca Juga : Ojk Minta 221 Bank-Perusahaan Asuransi Ganti Rugi Rp Ke Konsumen
Dia menyampaikan aksi-aksi ini membutuhkan keterlibatan dari semua kementrian. Dia menyebut Stranas-PK ini ialah implementasi dari undang-undang nomor 7 tahun 2006 yakni pengakuan mengenai UNCAC, (United Nation Against Coruption).
Dia menerangkan tim nasional Stranas-PK ini pun akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kemudian ia menyebut tim nasional terbuat ini juga akan melaporkan terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait pertumbuhan setiap enam bulan.
“Nah ini akan dievaluasi setiap tiga bulan. Nanti akan dilaksanakan secara berpindah, pertama nanti di triwulan pertama akan dilaksanakan di kantor Kepala Staf Kepresidenan. Kemudian setiap tiga bulan itu nanti juga datanya itu akan dilaporkan lewat jaga.id, aplikasi yang ada di Kpk Teken Skb dan setiap 6 bulan akan dilaporkan terhadap Bapak Presiden,” pungkasnya.