
Jakarta – Pemerintah disarankan bagi menghasilkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) wacana Optimalkan Tugas Koperasi. Hal ini disarankan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari.
Usulan itu disampaikan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Frans Meroga Panggabean terhadap Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di ketika melakukan konferensi pada Selasa, (29/10/2024), di Kantor Kementerian Koperasi.
Dalam konferensi tersebut, Menteri Koperasi banyak saling bertukar asumsi dengan Ketua KSP Nasari. Salah sesuatu yang dibahas merupakan Rancangan Undang-undang Perkoperasian yg belum kunjung disahkan.
âSaat ini sungguh diperlukan penyempurnaan regulasi wacana Perkoperasian, bahkan pada selesai masa pemerintahannya, Kepala Negara RI ke-7 Joko Widodo sempat mengundang Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas bagi secepatnya mendorong berlakunya UU Perkoperasian yg baru,” ujar Frans terhadap Budi Arie, dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/10/2024).
“Sayangnya hingga berakhirnya periode pemerintahan sebelumnya, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat seakan tak acuh sehingga UU Perkoperasian gres tersebut tak kunjung nyata,” tambah Frans lagi.
Menyikapi mandeknya RUU Perkoperasian tersebut, Frans menyerahkan draft anjuran rancangan Peraturan Pemerintah (PP) wacana Peningkatan Peranan Koperasi dalam Perekonomian Nasional terhadap Menteri Koperasi.
Hal itu menurutnya selaku wujud tanggungjawab generasi muda ikut berperan aktif dalam pembangunan Perkoperasian Indonesia selaku jerih payah perwujudan visi Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Kemenkop Dipisah dengan UKM Berawal dari Mimpi Besar Prabowo |
“Rancangan PP ini kalian suguhkan lengkap beserta Naskah Akademik (NA) yg termasuk penilaian dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; sasaran, ruang lingkup, jangkauan dan arah pengaturan serta bahan muatan,” terang Frans yang juga Ketua Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI).
Menanggapi penyerahan draft Rancangan PP tersebut, Budi Arie menyambut baik alasannya merupakan inisiatif ini akan menjadi penyelesaian percepatan tantangan Optimalkan Tugas Koperasi sambil selalu mendorong mudah-mudahan UU Perkoperasian yang gres sanggup secepatnya ditetapkan.
“Inisiatif Rancangan PP ini sungguh bagus buat secepatnya ditindaklanjuti, sehingga apabila Peraturan Pemerintah tersebut nanti berlaku sanggup pribadi menjadi penyelesaian kenaikan tugas koperasi dan sekaligus menjadi katalisator dan pendorong ditetapkan UU Perkoperasian yg baru,” terang Budi Arie.
Budi Arie mengharapkan koperasi itu murni, yg tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum, yg didalamnya pengambil semua keputusan tertingggi yaitu berada di Kedap Anggota, tetapi kalau koperasi dalam naungan OJK maka itu tidaklah cocok, apapun itu ceritanya, Koperasi mesti dibawah naungan Kementerian Koperasi dan bukan di OJK.
“Saya pun sudah banyak mendengar aspirasi dari teman-teman gerakanOptimalkan Tugas Koperasi otoritas pengawas khusus buat koperasi, forum penjaminan tabungan koperasi dan yang lain-yang lain. Hal ini pun mulai menjadi prioritas kalian di Kemenkop,” tambah Budi Arie.
“Kita mulai dorong secepatnya berlakunya UU Perkoperasian yg gres atau kalau tak ya Rancangan PP ini mulai menjadi solusi,” pungkas Budi Arie.