
Setelah menjalani investigasi di Kejaksaan Negeri Palembang, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya terlibat dalam praduga tindak kriminal korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Sebelumnya, Fitrianti dan suami sudah hadir ke Kejari Palembang pada Selasa siang (8/4/2025). Keduanya tiba didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menyampaikan setelah dijalankan penyidikan kepada dua alat bukti sah menurut Pasal 184 kitab undang-undang hukum pidana maka Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto sudah ditetapkan tersangka dalam permasalahan tindak kriminal korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Baca Juga : Pengusaha Logistik Ungkap Untung Rugi Peniadaan Kuota Impor
“Sebelum ditetapkan tersangka, FA dan DS, saksi yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Peningkatan status dari saksi ke tersangka kepada FA dan DS ialah hasil penyidikan yang intensif,” kata Hutamrin, dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Selasa (8/4/2025).
Ia menerangkan permasalahan ini bermula dari praduga penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023. Hal ini disangka tidak cocok dengan ketentuan.
“Ini menghasilkan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Hutamrin menerangkan keduanya memiliki tugas aktif dalam pengelolaan dana tersebut tetapi tidak cocok peruntukkannya.
“Mulai ketika ini, tersangka FA dan DS dijalankan penahanan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Untuk tersangka FA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan DS ditahan di Rutan Kelas I A Palembang,” jelasnya.