
Magelang – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang belum melakukan pemecatan terhadap ASN berinisial MF (53) yang jadi tersangka kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan dan sudah ditahan sejak Februari lalu. Meski begitu, MF sekarang diberhentikan sementara dan cuma memperoleh 50 persen dari penghasilan terakhir selaku PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Magelang, Anita Diah Lestari, menyampaikan menurut surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang tanggal 6 Februari nomor Print-47/M.3.13/Fd.2/02/2025 yang menyatakan MF ditahan alasannya yakni prasangka langkah-langkah korupsi.
“Mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku, maka langkah yang sudah ditempuh yakni melakukan proses pemberhentian sementara,” kata Anita dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
“(Pemberhentian sementara) Melalui SK Walikota nomor 800.1.6.5/151/430 wacana pemberhentian sementara selaku PNS yang ditahan alasannya yakni menjadi tersangka tindak kriminal tanggal 18 Februari 2025,” kata Anita.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut, kata Anita, yang bersangkutan masih memperoleh 50 persen dari penghasilan terakhir selaku PNS.
“Apabila yang bersangkutan ditetapkan bersalah (diputus) oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan aturan yang tetap, maka yang bersangkutan tidak dijumlah masa kerja PNS. Dan tidak memperoleh hak kepegawaian selaku PNS,” sambungnya.
“Pemkot Magelang juga sudah mengantarkan surat ke BKN terkait tuntutan persetujuan teknis pemberhentian selaku PNS alasannya yakni tindak pidana/penyelewengan tertanggal 18 Februari 2025,” pungkasnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Magelang menentukan 4 tersangka dalam kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa Puskesmas Magelang Utara. Keempat orang itu disangka menyelewengkan dana kapitasi dari BPJS untuk puskesmas tersebut.
“Terhitung per hari ini, kita menentukan tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso terhadap awak media, Kamis (6/2).
Baca Juga: Ardian Surbakti Ungkap Argumentasi Mundur Dari Dirut Pud Pembangunan Medan
Keempat tersangka yakni MF (53) yang ialah ASN Puskesmas Magelang Utara selaku pejabat pengurus keuangan, NE (46) selaku penyedia jasa, SS (32) selaku penyedia barang, dan NR (51) selaku kontraktor pekerjaan fisik atau pekerjaan pemeliharaan gedung.
MF disangka menyelewengkan dana kapitasi BPJS Kesehatan lewat proyek pengadaan barang dan jasa. Mereka berkomplot dan melakukan mark up sehingga merugikan keuangan negara.
“Dari hasil pengusutan kita dan dari hasil penghitungan kerugian negara. Perhitungan dari andal yang kita minta dari andal Dinas PUPR maupun dari auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ternyata ada perbuatan melawan aturan dan ada kerugian keuangan negara. Kerugian sebesar Rp 129.191.711,” tambah Pramono.