
Jakarta – Kpk Panggil Eks Pejabat Pajak sedang menilik masalah prasangka gratifikasi mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH). KPK mengundang Haniv selaku tersangka.
“KPK menjadwalkan investigasi terkait prasangka tindak kriminal korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalan keterangannya, Jumat (7/3/2025).
“Atas nama MH, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten Tahun 2011 hingga 2015, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahun 2015 hingga 2018,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkot Magelang Belum Pecat Asn Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas
Tessa menyampaikan Haniv diundang untuk diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tessa belum menerangkan apakah Haniv akan eksklusif ditahan atau tidak.
“Pemeriksaan dijalankan di Gedung KPK Merah Putih,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Haniv selaku tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi ketika Haniv menjabat pada 2015-2018.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas prasangka tindak kriminal korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Kpk Panggil Eks Pejabat Pajak menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah duit terhadap beberapa pihak. Haniv disangka menggunakan duit itu untuk keperluan bisnis fesyen anaknya.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengantarkan email undangan pinjaman modal terhadap sejumlah usahawan yang ialah wajib pajak.
Asep menyampaikan berbekal email tersebut, Haniv menemukan gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelancaran bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menemukan duit yang lain senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.
KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak sanggup diterangkan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.