
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejak 1 Januari 2024 sampai 22 Januari 2025 sebanyak 221 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta untuk melakukan ganti rugi ke pelanggan Rp 214,5 miliar atas 1.662 pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, usul pergeseran kerugian pelanggan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan penduduk di layanan pengaduan Ojk Minta bank asuransi ganti rugi.
“Ada 221 PUJK yang kita minta untuk melakukan penggantian kerugian terhadap pelanggan atas 1.662 pengaduan dengan total kerugian meraih Rp 214,5 miliar,” kata Frederica atau erat disapa Kiki dalam rapat dengar rekomendasi dengan Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga : Industri Minta Pajak Kripto Dihapus, Ini Alasannya
Kiki menyampaikan, pengembalian kerugian tersebut ditangani karena banyak sekali problem yang ada dalam PUJK, misalnya ada nasabah yang merasa sudah menempatkan deposito di bank, tetapi oleh oknum bank dana tersebut tidak dimasukkan ke rekening yang seharusnya, melainkan diberikan bukti palsu. Kemudian, pengembalian premi asuransi, pengembalian dana investasi yang disalahgunakan oleh pegawai perusahaan efek.
“Nah, kalau ada menyerupai ini kita tutup mata, pokoknya mesti diganti alasannya merupakan PUJK bertanggung jawab atas sikap dari seluruh manusia pegawainya,” katanya.
Ia menambahkan, Ojk Minta bank asuransi ganti rugi juga sudah mengambil tindakan penegakan yaitu melakukan 20 perintah terhadap 18 PUJK untuk memperbaiki Standar Operasional Pelayanan (SOP) internalnya, pengawasan terhadap biro penjualan dan petugas penagihan, lalu perintah penggantian kerugian konsumen. Lalu, ada 333 perayaan tertulis terhadap 218 PUJK terkait perlanggaran ketentuan sumbangan konsumen, dan keterlambatan penanganan pengaduan.
“Kemudian dua hukuman terhadap LAPS PUJK terkait keterlambatan penyampaian laporan terhadap OJK. Lalu ada 92 hukuman denda terhadap 86 PUJK terkait pelanggaran ketentuan sumbangan konsumen, keterlambatan penyampaian laporan dan dokumen pengaduan,” katanya.