
Jakarta – Cek Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ialah metode pemberitahuan yang dikontrol oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan kiprah pengawasan dan layanan pemberitahuan di bidang keuangan atau biasa dipahami dengan nama BI Checking.
Layanan ini penting untuk mengenali riwayat kredit sebelum mengajukan proteksi atau kredit ke forum keuangan. Cek SLIK sekarang sanggup dijalankan di kantor OJK Pusat maupun kantor OJK daerah.
Berdasarkan unggahan Instagram @ojkindonesia, Minggu (9/2). Pertama yang mesti dijalankan pemohon dalam pengecekan SLIK yakni dengan mendatangi kantor OJK, setelah hingga kemudian mengambil nomor atrean.
Selanjutnya, pemohon mesti merencanakan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen ini cuma berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) saja.
Sementara itu, untuk warga negara absurd (WNA) wajib menambahkan paspor. Jika cek slik dijalankan oleh perwakilan, maka diperlukan surat kuasa beserta KTP pemberi dan peserta kuasa.
Baca Juga : Kpk Teken Skb Stranas Pk Bareng Kemendagri Sampai Ksp: Konsentrasi Soal Perizinan
Proses pengecekan SLIK di kantor OJK dijalankan dalam waktu satu hari kerja, dan kesudahannya akan diantarkan lewat email yang terdaftar.
“Untuk mengenali hasil pengecekan SLIK sanggup diterima optimal satu hari kerja lewat email yang sudah didaftarkan,” kata pengisi bunyi di unggahan tersebut.
Layanan pengecekan SLIK di kantor OJK cuma tersedia pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Untuk pemberitahuan lebih lanjut, datangi situs resmi OJK