
Jakarta – Harga jual rumah subsidi umumnya telah dikelola oleh pemerintah setiap tahunnya. Seperti sebelumnya pada 2023, harga rumah subsidi telah diputuskan sampai tahun 2024.
Bagaimana harga rumah murah tahun 2025?
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) tidak menjawab pribadi tentang tersebut. Ia cuma mengatakan, untuk menghasilkan kebijakan tersebut perlu kerjasama dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Menteri di Indonesia ini kan punya masing-masing kewenangan, makanya kita perlu koordinasi. Nah kerjasama ini sama Menteri Keuangan. (Masih mesti kerjasama dengan menteri keuangan?) mesti dong. Kalau nggak kerjasama nanti ngomongnya ngasal. Tanya dahulu ke Menteri Keuangan bagaimana,” kata Ara di saat meninggalkan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan menyebut pembelian rumah murah dapat hemat Rp 10, 5 juta per rumah dengan adanya kebijakan tersebut.
Baca Juga : Renovasi 10 Ribu Sekolah Pemerintah Alokasikan Rp 17,5 T
“Rapat dengan dirjen teknis, dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 Rp 6.250.000. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp 4.320.0000 Kaprikornus untuk rumah 36, tipe 36, itu sebetulnya dapat dihemat, lebih kurang Rp 10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat,” ucapnya.
Hingga di sekarang ini masih belum ada hukum gres mengenai batas optimal pemasaran rumah subsidi. Karena belum ada hukum terbaru, pengembang pun beropini bahwa harga rumah subsidi tahun depan masih sama menyerupai tahun ini.
Beberapa waktu lalu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto sempat menyampaikan harga rumah murah tahun 2025 belum ada perubahan. Artinya, harganya masih sama menyerupai tahun 2024.
“Masih pakai yang sekarang, sesuai dengan undang-undang,” kata Joko di kantor DPP Realestat Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan, harga rumah subsidi telah dikelola sedemikian rupa oleh pemerintah. Hingga di saat ini, pemerintah belum mengeluarkan hukum gres terkait harga sehingga masih menggunakan harga sesuai hukum sebelumnya yaitu menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 wacana Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.