
Jakarta – Jaksa mengungkap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mengerjakan sejumlah transaksi dari pengumpulan duit pengawalan seperti dana CSR dari Harvey Moeis terkait kolaborasi smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Jaksa menyampaikan Helena sengaja memusnahkan bukti transaksi yang dijalankan Harvey.
“Terdakwa Helena dengan sengaja menetralisir atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dijalankan oleh Harvey Moeis gotong royong dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa),” kata jaksa dikala membacakan surat dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Jaksa menyampaikan duit yang diterima Helena selaku dana ‘pengamanan’ seolah CSR dari smelter swasta senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey namun disamarkan selaku setoran modal kerja keras atau pembayaran utang.
“Transaksi penukaran duit dan pengantaran ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan selaku ‘setoran modal usaha’ atau ‘pembayaran hutang-piutang’ padahal senyatanya tidak ada relasi hutang piutang atau modal kerja keras antara terdakwa Helen maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis,” ujar jaksa.
Jaksa menyampaikan transaksi yang dijalankan Helena juga tidak disokong dengan patokan sesuai peraturan yang berlaku, merupakan tidak dilengkapi Kartu Identitas Penduduk serta tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD 25 riibu. Helena juga disebut jaksa tidak melapor ke Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Transaksi tidak dilaporkan terhadap Bank Indonesia maupun terhadap Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam pembukuan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (money changer) yang dijalankan Harvey Moeis gotong royong dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange,” tutur jaksa.
Baca Juga : Sri Mulyani Luncurkan Buku No Limits Reformasi Dengan Hati
Jaksa menyampaikan Helena mendapat laba Rp 900 juta dari transaksi duit korupsi timah di PT QSE tersebut. Dalam mengerjakan aksinya, Helena juga menggunakan sejumlah money changer tak cuma PT QSE.
“Bahwa dalam mengerjakan sejumlah transaksi duit dari pengumpulan dana pengawalan seperti CSR tersebut, Terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer, yang disembunyikan dan disamarkan,” kata jaksa.
“Atas penukaran duit Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena lewat PT Quantum Skyline Exchange mendapat laba segalanya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perkiraan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” tambah jaksa.